Pemberitahuan tentang penerapan Pajak Penginapan di Prefektur Okinawa
Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Daerah Pajak Penginapan di Prefektur Okinawa, mulai 1 Februari 2027 (Senin), Pajak Penginapan akan dikenakan atas Biaya Akomodasi Anda.
Untuk masa inap pada atau setelah tanggal tersebut, kami akan memungut Pajak Penginapan secara terpisah sesuai ketentuan berikut. Terima kasih atas pengertian Anda.
【Tanggal mulai】1 Februari 2027 (Senin)
【Tarif pajak】2% dari tarif Tanpa makanan disertakan per orang per malam (maksimum 2.000 yen)
Pajak Penginapan harap dibayarkan saat check-in.
Untuk detailnya, silakan lihat situs web Prefektur Okinawa.














